Makalah
Tentang Thaharah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Sebagai
mana kita ketahui bahwa unsur utama yang harus di penuhi untuk
memenuhi syarat-syarat ibadah seperti sholat dan lain sebagai nya hendak lah di
awali dengan bersuci. Bersuci adalah syarat utama untuk mendirikan sholat
atau thawaf di baitullah al-haram. Bersuci bukan hanya menjadi pintu gerbang
utama dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT. berwudhu, mandi junub atau
tayammum adalah cara bersuci yang allah terangkan dalam al qur’an dengan jelas.
Banyak
sekali hikmah yang terkandung dalam thaharah, kita sebagai muslim harus dan
wajib mengatahui cara-cara bersuci karna bersuci adalah dasar ibadah bagi ummat
islam, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor
sehingga sebelum memulai aktifitas kita menghadap tuhan atau beribadah haruslah
dimulai dengan bersuci baik dengan cara berwudhu, mandi maupun bertayammum.
kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hamper seluruh kitab-kitab fiqih
akan diawali dengan bab thaharah ini menunjukan kan kepada kita betapa thaharah
menjadi hal yang mendasar dan menjukkan kepada kita betapa pentingnya masalah
thaharah ini.
Namun,
walau pun menjadi hala yang mendasara bagi ummat islam namun masih banyak dari
ummat islam yang tidak faham tentang thaharah, najis-najis dan jenis-jenis air
yang di gunakan untuk bersuci. makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata
kuliah fiqih ibadah sekaligus mudah-mudahan dapat membuat teman-teman
Perbandingan Mazhab paham masalah yang mendasar ini dan media belajar dan
mempelajari masalah-masalah thaharah.
B. Rumusan
masalah
Apakah
pengertian thaharah ?
Sebutkan
dalil-dalil hukum thaharah ?
Sebutkan
macam-macam air ?
Sebutkan
macam-macam najis ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
thaharah
Sebelum
membahas dasar-dasar hukum thaharah, kami akan membahasa tentang pengertian
thaharah :
Thaharah
berasal dari bahasa arab yakni طهر- يطهر-
طهرة yang
artinya bersuci
Thaharah
berarti kebersihan dan kesucian dari berbagai kotoran atau bersih dan suci dari kotoran
atau najis yang dapat dilihat (najis hissi) dan najis ma’nawi (yang tidak
kelihatan zatnya) seperti aib dan kemaksiatan, Sedangkan dalam buku yang lain
secara etimologi “thaharah” berarti “kebersihan” ketika dikatakan saya
menyucikan pakaian maka yang dimaksud adalah saya membersihkan pakaian.Dalam buku Fiqh ibadahsecara bahasa
ath-thaharah berarti bersih dari kotoran-kotoran, baik yang kasat
mata maupun tidak.
Sedangkan
menurut istilah atau terminologi thaharah adalah menghilangkan hadas,
menghilangkan najis, atau melakukan sesuatu yang semakna atau memiliki bentuk
serupa dengan kedua kegiatan tersebut
Dalam
buku yang lain mengatakan bahwa thaharah adalah bersih dari najis haqiqi yakni
khabast atau najis hukmi yakni hadast, devenisi yang dibuat oleh mazhab maliki
dan hambali sama dengan devenisi yang digunkan oleh ulama mazhab hanafi mereka
mengatakan bahwa thaharah adalah menghilangkan apa yang menghalangi sholat
yaitu hadats atau najis dengan menggunakan air ataupun menghilangkan hukumnya
dengan tanah
Al-Imam
ibnu Qodamah al Maqdisi mengatakan bahwa thaharah memiliki 4 tahapan yakni:
Pertama: menyucikan
lahir dari hadats, najis-najis, dan kotoran-kotoran.
Kedua: menyucikan
anggota tubuh dari dosa dan kemaksiatan.
Ketiga
: menyucikan hati dari akhlak-akhlak tercela dan sifat-sifat buruk.
Keempat: menyucikan
hati dari selain allah.
Prof.
Dr. Zakiyah Darajat membagi thaharah menjadi dua bagian yakni lahir dan batin,
bersuci batin adalah mensucikan diri dari dosa dan kemasiatan.cara mensucikan
dengan cara bertaubat dengan sungguh-sungguh dari segala dosa dan kemaksiatan
dari kotoran kemusrikan, keraguan dan kebencian dengki, curang, tipuan,
takabur, ria caranya dengan bertindak ikhlas. Yakin, cinta kebaikan, benar,
thawadu’, hanya mengharapkan ridho allah bagi setiap perbutan
Kebersihan
lahir ialah bersih dari kotoran dan hadats, kebersihan dari kotoran, cara
menghilangkan dengan menghilangkan kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang
di pakai pada badan seseorang. Sedangkan kebersihan dari hadats dilakukan
dengan mengambil air widhu dan mandi
Thaharah
dari hadats ada tiga macam yakni mandi, wudhu, dan tayammum. Alat yang
digunakan untuk mandi dan wudhu adalah air dan tanah(debu) untuk tayammum.
Dalam hal ini air harus dalam keadaan suci lagi menyucikan atau di sebut dengan
air muthlak sedangkan tanah/debu harus memenuhi beberapa syarat yang di
tentukan
B. Dasar
hukum thaharah
H.abdul
khaliq Hasan mengemukakan salah satu landasan hukum thaharah adalah surah al
Furqan ayat 11
Artinya
: Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa kabar gembira, dekat sebelum
kedatangan rahmatnya(hujan) dan kami turunkan air dari langit air yang
bersih(QS.Al-Furqan:48)
Wahbah
az zuhaili dalam tafsir al munir menjelaskan, maksud ayat ini adalah allah
menurunkan air yang suci sebagai alat bersuci baik untuk tubuh, pakaian, maupun
yang lain sebab kata thahur berarti sesuatu yang digunakan untuk
thaharah(bersuci), sebagaimana kata wudhu yang di gunakan untuk berwudhu.
Dan
perhatikanlah surah al mudatsir ayat 3 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
Artinya
: dan pakaian mu bersihkanlah dan seluruh kotoran termasuk berhala jauhilah
(QS.Al-Muddatsir:4,5)
Allah
SWT menyuruh manusia untuk membersihkan pakaian dan segala kotoran yang
termasuk berhala. Membersihkan pakaian dapat di artikan dengan membersihak
pakaian lahir dan pakaian batin. Jadi dengan ayat diatas, allah
megatakan bahwa kebersihkan dari lahir dan batin itu harus dipadukan, sebab
diantara keduanya harus di padukan dan saling berhubungan.
Dan
perhatikan lah hadits nabi
تنظفوالكل مااستطعتم فاان لله تعلى بنى لاسلام على
النظافةولايدخل الجنة الانطيف(رواه الطبرانى)
Artinya
: janganlah selalu kebersihan sedapat mungkin, karna allah swt membangun islam
di atas kebersihan, dan tidak akan masuk surge kecuali orang-orang yang bersih
(H.R Athabrany)
Kebersihan
atau bersuci menjadi media utama mendekatkan diri kepada Allah karena Allah
mencintai orang-orang yang mensucikan dirinya, perhatikan lah surah Al-Baqorah
ayat 222
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya
: sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang
menyucikan diri (QS.Al-Baqarah:222).
Ada
pun dalil- dalil yang di kemukakan oleh Wahbah Az Zuhaily adalah nabi muhammad
saw bersabda
مفتح الصلاة الطهوروتحريمهاالتكبيرويحليلها التسليم
Artinya
: kunci sholat ialah suci, yang menyebabkan haram melakukan perkara – perkara
yang yang di halalkan sebelum sholat adalah takbiratul ihram dan yang
menghalalkan melakukan perkara yang diharamkan sewaktu sholat ialah salam.
Rasulullah
saw juga bersabda :
الطهور شطر الايمان
Artinya
: kesucian adalah sebahagian dari iman
Prof.Dr.
Zakiah Daradjad dalam bukunya mengemukakan dalil- dalil tentang thaharah
sebagai berikut
وان كنتم جنبا فاطهروا
Artinya
: dan jika kamu junub maka bersucilah(mandi)
C. BAB
AIR
Allah
telah memuliakan air, ketika ia menjadikannya sebagai poros kehidupan di bumi,
menjadikannya sebagai sesuatu yang suci, menghubungkannya dengan berbagai macam
ibadah. Dengan air seorang muslim menghilangkan junubnya, dengan air pula
seorang muslim berwudhu untuk menyempurnakan kesuciannya, sehinnga dia bisa
menghadap kepada Allah dalam ibadah yang agung seperti sholat,thawaf serta
membaca dan menyentuh mushaf AlQur’an yang mulia. Dengan air pula seorang
muslim membersihkan dirinya dari najis yang ada di tubuhnya,pakaiannya dan
segala yang ia miliki. Sungguh Allah telah memuliakan air untuk kebutuhan kita.
1. Macam-Macam
Air
Ditinjau
dari segi hukumnya, air dapat di bagi dalam empat bagian:
a. Air
suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih sewajarnya
dikatakan air atau air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci tanpa
ada makruh padanya. Air seperti ini disebut sebagai air
mutlaq karena jika ia dimutlakkan (pengertiannya tidak dibatasi), maka masih
tetap dinamakan air dan kondisinya serta karakternya sebagai air tidak berubah,
tetap pada kondisi aslinya. Jadi yang air mutlak (air yang suci mensucikan)
adalah air yang suci zat dan esensinya yaitu ketika dimasuki zat lain ia tidak
menjadi najis. Air yang termasuk dalam kategori ini ada tujuh macam yaitu air
hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, air embun. Pada initinya jika air itu masih
tetap dalam kondisi dan karakter awal sebagai air, tidak berubah satupun dari
rasa, warna dan bau maka hukum menggunakan air ini adalah suci mensucikan tanpa
ada keraguan padanya.
b. Air
yang suci dan tidak menyucikan
عن ابى هريره رصى الله عنه ان النبى صلى الله علىه و
سلم قال لا يغسل احدكم فى الماءالدائم وهوجنب فقالوا:يا اباهريره كيف يفعل ؟
يتناوله تناولا(رواه مسلم)
Artinya
:dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda : tidak seorang pun diantara
kalian mandi dalam air tergenang dalam keadaan junub.orang-orang bertanya : hai
Abu Hurairah bagaimana nabi mandi, ia menjawab : beliau mengambil
air dengan hati-hati (HR-Muslim 283)
Air
suci tapi tidak mensucikan atau air musta’mal yaitu air yang telah digunakan
untuk menghilangkan najis meskipun rasa, warna, dan bau tidak berubah. Air musta’mal tidak dapat digunakan
untuk bersuci karena tidak bisa menyucikan zat lain karena fungsi awalnya
adalah sebagai air suci mensucikan,namun setelah dipakai untuk bersuci maka
fungsi tersebut telah hilang,bergantilah ia menjadi air musta’amal yaitu air
hasil atau bekas dari bersuci, Meskipun air tersebut masih tetap dalam kondisi
dan karakter awal dari sebuah air. Namun jika air musta’mal tersedia dalam
jumlah yang banyak sehingga mencapai dua qullah maka hukumnya menjadi suci
mensucikan. Air yang mencapai dua qullah tidak menjadi najis karena ada najis
di dalamnya kecuali jika perubahan karakter sebuah air telihat dengan jelas
maka air tersebut menjadi najis. Contoh lain dari air ini adalah air
suci namun hanya tersedia dalam jumlah sedikit. Misalnya segelas atau hanya
segayung.
c. Air
makruh yaitu air suci,dapat mensucikan namun makruh di gunakan. Air yang masuk
dalam kategori ini adalah air musyammas yaitu air yang menjadi panas atau di
panaskan dengan matahari dalam bejana logam, besi atau tembaga selain emas dan
perak. Hukum makruh yang di maksud adalah jika penggunaan air musyammas
digunakan untuk badan. Jika digunakan untuk tujuan lain seperti cuci baju,
menyiram bunga dan lain-lain maka hukumnya tidak makruh alias boleh-boleh saja.
Karena menurut dugaan menggunakan air musyammas dapat menyebabkan penyakit
kusta.
d. air
mutanajis atau air najis yaitu air yang terkena najis sedang jumlahnya
kurang dari qullah. Atau mencapai dua qullah atau lebih
tapi karakternya sebagai air sudah berubah dengan jelas, baik dari segi rasa,
warna ataupun bau. Air dua qulllah atau air yang banyak menurut kebiasaan tidak
menjadi najis hanya karena ada najis yang memasukinya kecuali jika terjadi
perubahan pada air tersebut meskipun sedikit. Maka air ini tidak suci dan tidak
mensucikan. Jika perubahan terjadi dengan hilangnya perubahan karena najis maka
air tersebut menjadi suci, jika perubahan tersebut karena penambahan air suci
lain. Namun jika karena hal lain misalnya minyak kesturi, minyak, debu dan
lain-lain maka air tersebut tetap dalam keadaa tidak suci.,Sedangkan air yang
tidak mencapai dua qullah jika kemasuka najis maka air itu dihukumi najis,
meskipun air tersebut tidak berubah sifatnya sama sekali. Ada beberapa
pengecualian suatu air tidak menjadi najis meskipun air tersebut kurang dari
dua qullah. pengecualiannya sebagai berikut:
1) Najis
yang memasuki air tersebut adalah najis yang tidak dapat dilihat dengan mata
normal
2) Air
tersebut kemasukan bangkai yang tidak memiliki darah mengalir seperti lalat,
nyamuk, semut, lebah, kutu binatang, kutu rambut, kalajengking dan lain-lain.
Kecuali jika bangkai tersebut mengubah air tersebut, atau bangkai tersebut
sengaja dilemparkan kedalam air. Jika bangkai dilemparka dalam keadan hidup
maka air tidak menjadi najis meskipun pada akhirnya ia mati dalam air tersebut.
3) Jilatan
kucing pada air menggenang atau pada air yang mengalir. Ini dikarenakan kucing
bukanlah hewan najis.
4) Asap
dari barang najis dalam kadar yang sedikit.
5) Debu
najis dari kotoran binatang. Debu kotoran tidak dapat menajiskan anggota tubuh
yang basah.
Jika najis padat yang masuk dalam air yang mencapai dua qullah, maka menurut pendapat yang azhar, diperbolehkan bagi seseorang mengambil air tersebut dari sisi mana saja, tidak wajib menghindari sisi yang kena najis, karena keseluruhan air tersebut hukumnya suci. Jika air tersebut merubah sifat air, maka menurut pendapat yang shohih yaitu:jika jumlah air yang tersisa tidak berubah sifatnya namun air tersebut kurang dari dua qullah maka hukum air itu adalah najis. Jika sia air tersebut tidak berubah dan mencapai dua qullah atau lebih, maka air tersebut suci.
D. NAJIS
1. Pengertian
Najis
Secara
etimologi najis berarti sesuatu yang dapat mengotori,menjijikan. Sedangkan
menurut istilah syara’, najis adalah sesuatu yang kotor dan dapat menghalangi
keabsahan shalat selama tidak ada sesuatu yang meringankan.
2. Macam-Macam
Najis
Najis
terdapat terdiri dari beberapa macam baik berbentuk cairan maupun berbentuk
padat antara lain:
a. Bangkai
binatang yang hidup di darat kecuali belalang, sedangkan bangkai binatang yang
hidup di laut hukumnya suci.
b. Darah.
Termasuk dalam hal ini darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah.
c. Segala
sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur yaitu berupa kencing, sebagaimana
sabda nabi yang menyuruh sahabat untuk menyiram air seni dari
seorang badui yang kencing di masjid, kotoran atau tahi, madzi atau
cairan encer yang keluar tanpa syahwat yang kuat juga dihukumi najis, wadzi
yaitu cairan berwarna putih keruh yang keluar setelah kencing atau sehabis
melakukan pekerjaan berat, serta batu kemih yang keluar setelah buang air
kecil. Sedangkan sperma baik dari manusia atau binatang adalah suci terkecuali
sperma babi dan anjing. Dasar dari sperma adalah suci adalah hadist dari aisyah
ra. bahawa aisyah pernah menggaruk sperma yang telah kering dari pakaian
Rasulullah saw. kemudian pakaian itu dipakai oleh Beliau untuk sholat. Sperma
dapat dihukumi najis jika ketika setelah kencing seseorang belum mencuci kemaluannya
kemudian keluar sperma atau ketika sparma bercampur dengan madzi, dan hal ini
sering terjadi. Sehingga agak susah membedakan madzi dan mani.
d. Anjing
dan babi dan segala yang bertalian dengannya.
e. Khamr,
atau minuman yang memabukkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah pd surah al
maidah ayat 90.
Artinya
: hai orang-orang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berqurban untuk
berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keci dan termasuk
perbuatan syeitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung
(QS-Al-Maidah,90)
Kata
rijs pada ayat tersebut menurut syara’ adalah najis. Segala minuman yang
memabukkan itu adalah najis. Sedangkan zat lain yang memabukkan tapi tidak
berbentuk cair seperti ganja dan shabu-shabu tidak dikategorikan najis meskipun
mengonsumsinya itu haram.
f. Nanah.
Dalam penyebutannya nanah terbagi dua yaitu qaih yaitu sejenis nanah yang
keluar dari jerawat dan bisul. Qaih dimasukkan dalam najis karena sebenarnya
nanah adalah darah yang sudah berubah dan tidak lagi tercampur dengan darah,
dan shaded yaitu sejenis nanah yang bercampur dengan darah. Termasuk juga
cairan bisul serta cairan nanah entah baunya amsih berbau darah atau sudah
berubah.
g. anggota
yang dipotong dari bagian binatang yang masih hidup tanpa melalui
penyembelihan. hukumnya adalah sama dengan bangkai. Kecuali sesuatu yang
terpisah dari manusia, belalang, dan ikan. Misalnya rambut manusia. Adapun
hukum sesuatu yang terpisah dari binatang yang tidak boleh dimakan
dagingnya maka ia adalah najis. Jika kita ragu apakah bagian itu berasal dari
hewan yang boleh dimakan atau tidak, maka hukumnya suci.
Semua
jenis najis tidak dapat berubah suci kecuali pada tiga macam yaitu:
a. khamr
dengan tempatnya/wadahnya karena sudah menjadi cuka, yaitu melalui proses
fermentasi
b. kulit
yang najis dapat menjadi suci jika disamak baik again dalam maupun bagian
luarnya. Menyamak kulit didak bole dengan cara menjemur,menggunakan
debu,dipanggang atau di asinkan karena semua cara ini tidak menghilangkannajis
pada permukaan kulit.
c. binatang
yang muncul dari organ yang sudah mati adalah suci. M Misalnya
bangkai yang mengeluarkan belatung. Alasannya karena terdapat unsure kehidupan
di dalamnya.
Najis
juga dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu:
a. Najis
mukhafafah yaitu najis ringan, seperti kencing bayi laki-laki yang belum
berumur 2 tahun dan belum pernh makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Untuk membersihkan nya tidak dicuci melainkan
hanya diperciki air saja. Adapun kencing bayi perempuan dihukumi najis dan
harus di siram atau di cuci hingga baunya hilang. Dalam syarah Shahih muslim,
Imam Nawawi mengatakan:Sesungguhnya memercikkan air pada kencing bayi sudah
memadai selama bayi tersebut semata-mata hanya menyusui pada ibunya. Apabila
bayi tersebut sudah memakan makanan tambahan untuk mengenyangkan,maka wajib
mencucinya tanpa adaperbedaan pendapat di kalangan ulama. Bagi bayi yang sejak
lahir disupai kurma tidaklah ada halangan untuk memerciki kencingnya,sebab yang
demikian itu tidaklah dianggap memakan makanan tambahan selain air susu
ibu.perbuatan menyuapi bayi dengan kurma adalah sunnah nabi. Jika bayi memakan
selain ASI seperti minum obat atau madu,namun untuk tujuan tertentu,misalnya
berobat maka, air kencingnya tetap dipercikkan bukan di basuh atau di cuci.
b. Najis
mutawasithah yaitu najis sedang. Yaitu najis selain dari bayi dan ajing serta
babi, seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan
binatang, kecuali air mani, barang cair dan memabukkan,susu hewan yang tidak
hala dagingnya untuk dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya,keculai bangkai
ikan dan belalang. Najis mutawasithah trbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyah
yaitu najis yang dapat diketahui dengan indra atau berwujud. Yang kedua adlah
najis hukmiyah yaitu najis yang tidak Nampak, seperti bekas kencing atau arak
yang sudah kering. Menghilangkan najis ‘ainiyah hukumya wajib hingga rasa warna
dan bau najis tersebut hilang. Membersihkan najis hukmiyah cukup dengan
mengalirkan air di atas najis tersebut dengan satu siraman tanpa disyaratkan
niat.
c. Najis
mugalladzah yaitu najis berat seperti anjing dan babi. Jilatan dari kedua hewan ini harus
dicuci sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan tanah. Air liur
anjing itu najis,jika ia menjilati sebuah bejana maka bejana itu pun harus di
cuci sebanyak tujuh kali yang salah satunya dengan menggunakan tanah. Dalam hal
ini najis terletak pada mulut dan air liur anjing. Sedangkan bulunya tidak
najis jika dalam keadaan kering. Begitupun babi, keseluruhannya adalah najis
sebagaimana firman Allah dalam QS.Al An’am:145 dan QS.Almaidah:3. Akan tetapi
ulama memperbolehkan menjahit dengan menggunakan bulu babi.